
Ilustrasi iPhone. (Courtesy Kontan.co.id)PRIORITAS, 21/9/26 (Jakarta): Agaknya bagi masyarakat yang berencana membeli iPhone 18 dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia perlu menyiapkan biaya tambahan berupa bea masuk dan pajak impor. Setidaknya, bakal kena pajak masuk Rp8,1 juta, belum biaya bea lainnya.

Begini simulasi pungutan untuk sejumlah perangkat iPhone yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang, menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Informasi melalui unggahan di akun Instagram resmi Bea Cukai Indonesia, ditampilkan contoh perhitungan pungutan untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, hingga iPhone Duo. Dalam simulasi tersebut, total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan mencapai jutaan rupiah, tergantung nilai perangkat.
Khusus untuk iPhone 18 Pro 1TB dengan nilai barang US$1.799, Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan senilai US$500. Dengan demikian, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$1.299 atau sekitar Rp22.732.500, menggunakan contoh kurs pajak Rp17.500 per dolar AS.

Lalu, dari nilai tersebut, bea masuk yang tercantum dalam simulasi mencapai Rp2.274.000, sedangkan PPN sebesar Rp2.750.715. Total tagihan bea masuk dan pajaknya menjadi Rp5.024.715.
iPhone Duo 1TB
Kemudian untuk iPhone 18 Pro Max 1TB dengan nilai US$1.899, setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$1..399 atau Rp24.482.500.
Lantas bea masuk untuk perangkat tersebut mencapai Rp2.449.000, sedangkan PPN sebesar Rp2.962.465. Dengan demikian, total pungutan yang harus dibayar berdasarkan simulasi mencapai Rp5.411.465.
Selanjutnya, perangkat dengan nilai paling tinggi dalam simulasi, yakni iPhone Duo 1TB, dibanderol US$2.599. Sesudah dikurangi fasilitas pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$2.099 atau Rp36.732.500. Sedangkanvbea masuknya tercatat Rp3.674.000, PPN mencapai Rp4.444.715. Total tagihan dalam simulasi tersebut mencapai Rp8.118.715.
Pembebasan US$500
Lalu Bea Cukai menjelaskan, barang pribadi penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Nilai yang melebihi batas tersebut akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan.
Misalnya untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) yang dibawa sebagai barang pribadi penumpang, pungutan yang berlaku terdiri atas bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.
Di samping membayar pungutan apabila nilai Ponsel melebihi batas pembebasan, penumpang yang membawa Ponsel dari luar negeri dan ingin menggunakannya di Indonesia juga perlu melakukan registrasi IMEI.
Karena itu, Bea Cukai mengimbau penumpang untuk mendaftarkan IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional.
Adapun pemberitahuan pembawaan Ponsel juga dapat dilakukan melalui sistem All Indonesia. Penumpang perlu mengisi data diri dan detil penerbangan, kemudian mencentang kolom Customs Declaration untuk memberitahukan pembawaan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri.
Nabti setelah tiba di Indonesia, demikian KONTAN.co.id, penumpang perlu membawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta Ponsel yang akan didaftarkan IMEI ke Pos Pelayanan Bea Cukai. (P-*/mj)

