

Harianto, Ketua LSM Rako

PRIORITAS, 20/9/26 (Manado) : LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Sulawesi Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait sengketa informasi publik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kasasi ditempuh setelah PTUN Manado menerbitkan Putusan Nomor 24/G/KI/2026/PTUN.MDO yang membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 007/I/REG-PSI/PTS/2026. Memori kasasi tersebut diajuka melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada September 2026.
Dalam putusannya, PTUN Manado mengabulkan gugatan pihak KPU Bolsel selaku penggugat, menyatakan batal putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara, serta menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp488 ribu.

Ketua LSM Rako,Harianto mengatakan keberatan terhadap putusan tersebut karena menilai terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim.
“Ada sejumlah fakta persidangan dan ketentuan hukum yang menurut kami tidak dipertimbangkan secara tepat dalam putusan PTUN Manado,” kata Harianto, Minggu (20/9/2026).
Salah satu pokok keberatan Rako berkaitan dengan obyek gugatan dalam perkara tersebut. Dalam memori kasasi, Harianto mendalilkan terdapat perbedaan penulisan nomor Putusan Komisi Informasi yang menjadi objek gugatan.
Menurut dia, nomor putusan yang dicantumkan dalam gugatan berbeda dengan putusan yang kemudian dihadirkan dalam persidangan pembuktian.
Rako juga menyatakan tidak pernah menerima dokumen perbaikan gugatan yang kemudian digunakan dalam proses persidangan.
Harianto mendalilkan pihak KPU Bolsel tidak dapat menunjukkan bukti pengiriman atau tanda terima dokumen perbaikan tersebut kepada Rako.
“Kesalahan objek perkara yang berlanjut ke petitum tidak dapat kami kategorikan sebagai sekadar kesalahan pengetikan karena menyangkut objek perkara,” tulis Harianto dalam memori kasasi.
Rako meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali persoalan tersebut dalam pemeriksaan kasasi.
Selain objek gugatan, Rako mempersoalkan pertimbangan PTUN Manado mengenai kedudukan hukum atau legal standing organisasi tersebut sebagai pemohon informasi.
Harianto menyatakan Rako merupakan organisasi atau kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum. Karena itu, menurut dia, persyaratan berupa anggaran dasar yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam Berita Negara tidak dapat dibebankan kepada Rako sebagaimana persyaratan bagi badan hukum.
Rako menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen dalam permintaan informasi, antara lain identitas pemohon, surat keterangan melapor organisasi, akta pendirian, serta surat keputusan internal organisasi.
Harianto juga merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Ia menafsirkan ketentuan tersebut sebagai persyaratan anggaran dasar yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM berlaku dalam hal pemohon merupakan badan hukum.
Dalam memori kasasi, Rako turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum.
“Rako merupakan perkumpulan kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai ormas tidak berbadan hukum. Karena itu, kami menilai persyaratan yang hanya dimiliki organisasi berbadan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak kami sebagai pemohon informasi,” ujar Harianto.
Untuk memperkuat argumentasinya, Rako juga mencantumkan sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurutnya berkaitan dengan mekanisme sengketa informasi dan kedudukan hukum organisasi tersebut.
Di antaranya Putusan MA Nomor 218 K/TUN/KI/2025 dalam perkara Rako melawan Kepala Dinas PUPR Manado, Putusan MA Nomor 9 K/TUN/KI/2026 dalam perkara Rako melawan Gubernur Bank Indonesia, serta Putusan MA Nomor 484 K/TUN/KI/2026 dalam perkara Rako melawan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.
Harianto menilai putusan-putusan tersebut relevan dengan persoalan legal standing dan mekanisme pengajuan sengketa informasi yang kini kembali diperiksa melalui kasasi.
Rako secara khusus menyoroti Putusan Nomor 484 K/TUN/KI/2026 yang sebelumnya berkaitan dengan sengketa informasi antara Rako dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I. Menurut Rako, putusan tersebut menguatkan kedudukan organisasi sebagai pemohon dalam sengketa informasi.
Rako juga membantah pertimbangan yang menyebut organisasi tersebut tidak pernah mengajukan keberatan atas permintaan informasi kepada KPU Bolsel.
Harianto menyatakan keberatan telah disampaikan secara tertulis dan dikirim melalui jasa Pos Indonesia.
Dalam memori kasasi, Rako mencantumkan surat Nomor 007/S.P/RAKO/XI/2025 mengenai keberatan atas lambatnya respons permintaan informasi. Rako juga menyertakan surat balasan dari KPU Bolsel serta bukti pengiriman dan riwayat penerimaan surat.
Menurut Harianto, dokumen tersebut menunjukkan bahwa mekanisme keberatan telah ditempuh sebelum sengketa berlanjut ke Komisi Informasi.
Ia juga merujuk Pasal 40 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pengajuan keberatan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
“Keberatan telah kami sampaikan secara tertulis dan terdapat bukti pengiriman serta respons dari pihak KPU. Karena itu, kami menilai mekanisme keberatan telah dijalankan,” kata Harianto.
Substansi utama sengketa informasi tersebut berkaitan dengan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 pada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Rako berpendapat informasi tersebut merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan badan publik dan prinsip transparansi anggaran.
Dalam memori kasasi, Harianto merujuk Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah di lingkungan KPU.
Menurut Rako, ketentuan tersebut menekankan pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab serta bertujuan mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan.
Rako juga mendalilkan bahwa laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolsel sebagai pemberi hibah. Atas dasar itu, Rako menilai informasi tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan.
Dalam memori kasasinya, Harianto mengutip pertimbangan PTUN Manado yang menyatakan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 merupakan informasi publik yang wajib dibuka, namun terdapat persyaratan formil bagi pihak yang hendak mengaksesnya.
Rako menilai pertimbangan tersebut justru menunjukkan bahwa informasi yang disengketakan pada dasarnya merupakan informasi publik yang terbuka.
Melalui memori kasasi, Rako meminta Mahkamah Agung menerima permohonan dan memori kasasi, membatalkan Putusan PTUN Manado Nomor 24/G/KI/2026/PTUN.MDO, serta menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 007/I/REG-PSI/PTS/2026.
Rako juga meminta agar pihak lawan dihukum membayar biaya perkara.
Namun, seluruh keberatan dan argumentasi tersebut merupakan dalil yang diajukan Rako dalam memori kasasi dan masih harus dinilai oleh Mahkamah Agung dalam proses pemeriksaan perkara.
Sengketa ini pada pokoknya mempertemukan kepentingan keterbukaan informasi mengenai pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 dengan persoalan persyaratan administratif, kedudukan hukum pemohon informasi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.(P/dg)

