
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang membagi penanganan kasus bentrokan antarkelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, ke dalam dua laporan polisi (Boly).PRIORITAS, 16/9/26 (Batam): Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam tragedi bentrokan berdarah di Pulau Setokok Kota Batam pada Selasa (15/9/2026). Bahkan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membagi penanganan kasus penembakan dan pembacokan ini ke dalam dua laporan polisi. “Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya di Mapolresta Barelang Kepulauan Riau.
Sementara itu, tersangka RS melepas tembakan senapan angin sebanyak delapan kali ke arah kerumunan warga. Sebab, perusakan pagar seng lahan memicu perselisihan sengit serta aksi saling lempar batu antar kelompok. Selain itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengonfirmasi peranan tersangka P dalam membidikkan senjata api di lokasi. “Tersangka SH diduga berperan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung,” tambahnya di Batam.
Selanjutnya, polisi menyita dua pucuk senapan angin, tombak kayu nibung, gawai, serta rekaman video bukti kekerasan. Oleh karena itu, jaksa menjerat tersangka RS dan P menggunakan pasal penganiayaan berat berancaman 15 tahun penjara. Penerapan sanksi pidana tegas ini menindak aksi kejahatan jalanan yang menewaskan dua warga setempat.
Bukan hanya itu, penyidik menjerat tersangka SH dengan pasal penguasaan senjata tajam serta penghasutan massa. Di sana, bentrokan berdarah bermula saat kelompok warga mengawasi pembersihan lahan menggunakan alat berat. Sebab itu, Polresta Barelang memperketat penjagaan area sengketa guna mengantisipasi aksi penyerangan susulan.
Aparat Ditreskrimum Polda Kepri menyisir lokasi kejadian guna mengumpulkan barang bukti tambahan. Petugas memasang garis polisi di sepanjang area sengketa Jalan Trans Barelang Pulau Setokok. (P-Boly)