
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Muhammad Khozin. (Beritaprioritas/Khalied Malvino)PRIORITAS, 16/9/26 (Jakarta): Gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi poin krusial dalam draf RUU Pengaturan Reforma Agraria usulan DPR RI.
Melalui penguatan lembaga baru ini, parlemen ingin mempercepat penanganan konflik tanah struktural yang sering melibatkan masyarakat dengan negara maupun korporasi.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin membedakan sengketa perdata biasa dengan konflik agraria berskala luas. Penyebab utamanya berkaitan langsung dengan penetapan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hingga kawasan hutan transmigrasi.
“Kalau konflik itu mayoritas melibatkan warga dengan negara atau warga dengan korporasi. Jadi domainnya lebih kepada kebijakan,” ujar Politisi PKB tersebut kepada wartawan, Selasa (15/9/26).
Selama proses penanganan, koordinasi antarkementerian sering kali memicu hambatan birokrasi karena masing-masing lembaga saling menunggu keputusan teknis. Maka dari itu, RUU Reforma Agraria merancang kewenangan eksekutorial yang mengikat bagi badan penanggung jawab tersebut.
“Selama ini posisinya koordinatif, bukan instruktif, jadi saling menunggu. Makanya dengan adanya ini nanti kewenangannya itu eksekutorial untuk menyelesaikan itu tadi. Sifatnya mengikat,” tegas Khozin.
Langkah penguatan tersebut sekaligus memuat pemetaan lokasi prioritas serta mekanisme redistribusi tanah secara terukur. Rencana aksi ini memfokuskan penyelesaian lahan bermasalah milik Perhutani, BUMD, maupun TNI lewat jalur non-litigasi.
“Selama ini yang melakukan itu kan BPN. Makanya adanya BRAN ini untuk menetralisir persoalan itu dan memaksimalisasi target-target capaian,” pungkas legislator Senayan tersebut. (P-Khalied M)