Wamenaker tegaskan penggunaan TKA wajib tingkatkan kompetensi tenaga kerja indonesia

Giovanni Riung
Minggu, 5 Juli 2026
EKBIS 0 257
2 menit membaca

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Dr. Afriansyah Noor, M.Si. (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 5/7/2026 (Jakarta): Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui alih keahlian, alih teknologi, dan penguatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026).

Afriansyah menekankan keberadaan TKA hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan keahlian tertentu dalam jangka waktu terbatas. Karena itu, setiap perusahaan wajib memastikan proses alih keahlian berjalan efektif agar tenaga kerja Indonesia mampu menguasai kompetensi yang dibutuhkan industri.

“TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas. Karena itu, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja Indonesia mampu menguasai keahlian tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan kompetensi secara mandiri di masa mendatang,” tegas Afriansyah.

Dalam kunjungan tersebut, Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan penggunaan TKA sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021. Pembinaan mencakup sosialisasi tata cara penggunaan TKA, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan, analisis pasar kerja, hingga monitoring dan evaluasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pembinaan ini sangat penting untuk memastikan setiap pemberi kerja mematuhi regulasi yang berlaku. Penggunaan TKA harus memberikan nilai tambah strategis bagi bangsa kita melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Selain mendorong transfer keahlian, Afriansyah menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Dana tersebut diharapkan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal dan memperluas kesempatan kerja, khususnya di Kabupaten Morowali.

Ia menambahkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar investasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghasilkan manfaat sosial melalui peningkatan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM lokal, memperluas kesempatan kerja, serta menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Afriansyah.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Kemnaker memperkuat pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA agar pelaksanaannya sesuai regulasi sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengembangan tenaga kerja Indonesia di kawasan industri strategis nasional. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025