DPRD Batam percepat revisi Perda Pengelolaan Sampah, targetkan regulasi lebih efektif

Johanes Christiaan
Kamis, 2 Juli 2026
DAERAH KESRA 0 150
2 menit membaca

PRIORITAS, 2/7/2026 (Batam): Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pekan lalu. Rapat yang berlangsung bersama Tim Pemerintah Kota Batam itu dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi ST dan dihadiri anggota pansus.

Rapat tersebut merupakan pembahasan kedua yang dilaksanakan dalam pekan yang sama sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian revisi perda. Langkah ini dilakukan mengingat persoalan sampah dinilai menjadi isu strategis yang membutuhkan penguatan regulasi agar penanganannya lebih efektif.

Ketua Pansus Muhammad Rudi mengatakan pembahasan dilakukan secara maraton karena pengelolaan sampah telah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

“Persoalan sampah ini sudah menjadi prioritas dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Karena itu, pembahasan kita kebut agar dapat selesai sesuai target waktu yang diberikan, namun tetap dilakukan secara komprehensif,” ujar Muhammad Rudi.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan dan tantangan pengelolaan sampah di Kota Batam.

Revisi perda juga diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah, sehingga upaya mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman dapat berjalan lebih optimal.

Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam akan terus melanjutkan pembahasan secara intensif untuk memastikan seluruh substansi dalam rancangan perubahan perda dibahas secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (P-*/red)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025