Sidang perdana tuduhan ijazah palsu Jokowi hadirkan terdakwa dr Tifa

Herling Tumbel
Kamis, 2 Juli 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 2/7/26 (Jakarta): Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dihadirkan sebagai terdakwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/26).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut perkara ini bermula ketika ajudan Joko Widodo (Jokowi) yakni Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.

Dikatakan jaksa, di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial.

Tim kuasa hukum Jokowi lalu mengumpulkan beragam unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah dalam kurun waktu 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025 memperlihatkan kepada saksi Jokowi berupa 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo palsu.

Jaksa juga menyebut terdakwa  Tifa terus menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai unggahan di media sosial, bahkan dalam kegiatan talkshow di stasiun televisi.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,”ungkap jaksa.

Jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Didampingi 25 Advokat

Dalam sidang perdana tersebut, Dokter Tifa didampingi 25 advokat. “Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kepada pers, sebagaimana dilansir dari Antara.

Tifa tiba di PN Jakarta Timur sebelum pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Dia mengenakan pakaian serba hitam bergaris merah dengan kerudung warna muda, sedangkan para pengacaranya memakai jas hitam bertuliskan “TPDT” yang merupakan singkatan dari Tim Pembela Dokter Tifa.

Sejumlah pendukung turut menyambut kedatangan Tifa di halaman pengadilan hingga ruang persidangan.

Tifa menyebut tim pembelanya tersebut telah mendampinginya selama sekitar satu tahun serta delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah.

Menurut dia, komposisi tersebut membuatnya optimistis menghadapi proses persidangan. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025