
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim memeluk seorang pengemudi Gojek di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/06/26). Nadiem divonis 10 tahun penjara. (Courtesy: Antara via BBC News Indonesia)PRIORITAS, 30/6/26 (Jakarta): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Selain itu ia harus membayar uang pengganti Rp809 miliar.

Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Nadiem Makarim juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari.
Lebih rendah dari tuntutan jaksa

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/06/26), dilansir dari BBC News Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim.
Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan. Sementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.
Diketahui, menyikapi putusan hakim, pihak Nadiem Makarim memutuskan untuk mengajukan banding. (P-*/ht)

