Taufik Hidayat, penyekap dan penganiaya kekasih di Bandung berkarakter temperamental

Harley DT
Jumat, 26 Juni 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 26/6/26 (Bandung): Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (28 tahun), memiliki karakter bertemperamen tinggi. Tersangka yang berprofesi sebagai penagih utang tersebut akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.


Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, di Bandung, Jumat (26/6/26). Kapolda menambahkan, penyidik telah meminta keterangan dari keluarga tersangka untuk mendalami karakter dan kondisi kejiwaannya.

“Hasil keterangan dari keluarganya menunjukkan karakter tersangka memang temperamental. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan harapannya, dia cenderung melakukan kekerasan,” ucapnya.

Tersangka pelaku penagih utang


Dilansir dari Kabarin.com, Kapolda menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, rasa cemburu yang tinggi terhadap korban.

Pelaku juga disebutkan mengaku mengalami tekanan dalam pekerjaannya sebagai penagih utang.

Kapolda Rudi Setiawan juga mengatakan, penyidik melibatkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dijelaskannya, tersangka diduga berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

“Selain memukul wajah korban, tersangka juga diduga menyundut tubuh korban dengan rokok serta menyekap korban dengan menguncinya di dalam kamar sebelum meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya,” ungkap Rudi.

Dikatakan, hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Ancaman hukuman 12 tahun

Pada bagian lain keterangannya, Kapolda Jawa Barat mengatakan akan menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR, dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Kapolda Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat. (P-*/hdt)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan