Polda Metro Jaya ungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi: Ikuti proses hukum

Herling Tumbel
Jumat, 19 Juni 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 19/6/26 (Jakarta): Sesuai janjinya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, mengungkap alasan pihak kepolisian menangkap Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma (TT) alias dr Tifa.


Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polda Metro Jaya Jumat (19/6/26), Bhudi Hermanto mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap RS dan TT dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani.

Diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa terseret dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Bhudi Hermanto menegaskan, penangkapan terhadap Roy dan Tifa merupakan langkah hukum yang diambil menyusul pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.


Bhudi mengklaim, penangkapan tersebut bukan tindakan berdiri sendiri. Ia menekankan berkas perkara keduanya juga telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

“Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap p21 oleh kejaksaan,” kata Bhudi, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,” ujarnya.

Disebutkan, selain puluhan saksi, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari puluhan ahli yang mencakup berbagai bidang keilmuan. Para ahli yang diperiksa, kata Iman Imanuddin, meliputi ahli independen maupun ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan dr Tifa.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para Tersangka,” ujar Iman.

Jokowi: Ikuti proses hukum

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka secara hukum melawan Jokowi usai penangkapan kliennya.

“Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/26).

Joko Widodo tak berkomentar banyak mengenai perkembangan terkini terhadap kasus yang ia laporkan setahun yang lalu itu. Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/26) siang. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan