Sebanyak 18 produk ekspor RI berpeluang bebas tarif masuk AS: Hasil perkebunan hingga suku cadang

Jeffrey Rawis
Selasa, 9 Juni 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 9/6/26 (Jakarta): Pihak Amerika Serikat (AS) membuka peluang memberikan pengecualian tarif (product exclusions) bagi 18 komoditas ekspor Indonesia dalam kerangka investigasi Section 301. Adapun beberapa produk perkebunan dan suku cadang (spare parts) disebut bakal masuk dalam daftar komoditas yang berpotensi memperoleh fasilitas tersebut, demikian Pemerintah Indonesia mengungkapkan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.


Selanjutnya ia mengatakan, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan otoritas perdagangan AS terkait finalisasi produk yang akan mendapatkan pengecualian tarif tersebut.

“Komoditas kebun, termasuk spare parts, dikecualikan,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/26) kemarin, dikutip media.

Penilaian positif terhadap langkah Indonesia memperkuat perlindungan tenaga kerja


Disebutkan, peluang tersebut muncul setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR memberikan penilaian positif terhadap langkah Indonesia dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, termasuk pencegahan praktik kerja paksa (forced labour) dan pelarangan impor produk yang diduga berasal dari praktik tersebut di atas.

Diketahui, dalam hasil investigasi Section 301, Indonesia masuk kelompok enam negara prioritas atau good group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Negara-negara dalam kelompok ini diusulkan dikenakan tarif sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan tarif 12,5 persen yang berlaku bagi puluhan negara lainnya.

Adapun status tersebut diperoleh setelah Indonesia menyepakati agreement of reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat serta menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor produk hasil kerja paksa ini.

Komitmen AS memberikan pengecualian tarif

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah AS telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk yang telah disepakati kedua negara.

Sebagaimana dilansir Beritasatu.com, salah satu skema yang saat ini masih dibahas lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil.

“Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa,” ujar Susiwijono lagi.

Tarif akhir diproyeksikan capai 18 persen

Diketahui, saat ini Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Sesudah masa transisi berakhir, pemerintah AS akan menerapkan struktur tarif baru secara bertahap.

Adapun tahap awal mencakup tarif terkait isu kerja paksa sebesar 10 persen. Sesudah itu, akan ditambahkan komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Berdasarkan mekanisme penumpukan tarif tersebut serta pemberian pengecualian pada sejumlah produk tertentu, pemerintah memperkirakan tarif akhir yang dikenakan terhadap produk Indonesia berada di kisaran 18 persen.

“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono meyakinkan.

Kendati demikian, ia menegaskan, besaran tarif tersebut masih bersifat proyeksi, karena pemerintah AS masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan hukum dan administratif sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya.

“Dengan demikian, angka 18 persen merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi,” tegas Susiwijono Moegiarso. (P-*r/Bst/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan