RI menjadi peringkat satu di dunia terkait transparansi pajak 2026, kalahkan negara maju

Zamir Ambia
Senin, 18 Mei 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/5/26 (Jakarta): Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan melalui tax expenditure report (TER) berdasarkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang dipublikasikan pada Senin (11/5/26) lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan, capaian tersebut mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi fiskal secara berkelanjutan.

“Indonesia terus mencetak peningkatan posisi secara konsisten sejak indeks pertama kali diluncurkan,” ucap Deni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/26).

Sebelumnya, posisi Indonesia berada di urutan ke-15 pada 2023, kemudian meningkat menjadi peringkat kedua pada 2024, hingga akhirnya berhasil menduduki posisi pertama dunia pada 2026.

Dengan capaian itu, Indonesia berhasil melampaui sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis.

GTETI sendiri merupakan indeks perbandingan global pertama yang digunakan untuk mengukur kualitas praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan di berbagai negara.

Penilaian dalam indeks tersebut dilakukan menggunakan data dari Global Tax Expenditures Database (GTED) dengan mempertimbangkan aspek keteraturan, kualitas, serta kelengkapan informasi dalam laporan insentif perpajakan yang diterbitkan setiap negara.

Sementara itu, TER merupakan laporan yang memberikan akses kepada publik untuk mengetahui berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah, mulai dari besaran insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor penerima manfaatnya.

Pastikan seluruh insentif dapat dipantau

Kementerian Keuangan menjelaskan, TER menjadi salah satu instrumen penting dalam tata kelola APBN guna memastikan seluruh insentif perpajakan dapat dipantau dan diawasi secara terbuka.

Deni juga mengatakan, insentif perpajakan yang tercantum dalam TER menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Rumah tangga dan UMKM menerima manfaat lebih dari 70 persen dari keseluruhan belanja perpajakan atau sekitar Rp389 triliun pada 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai insentif tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pangan, perumahan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga transportasi.

Berkontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan

Selain itu, kebijakan insentif pajak dinilai turut berkontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Selain mendukung sektor ekonomi, kebijakan insentif pajak juga dianggap berperan dalam membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Kemenkeu terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel,” tutur Deni.

Ia menekankan, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pelaporan serta memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan insentif agar dampaknya semakin maksimal bagi perekonomian nasional. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025