Program ini menjadi bagian dari penguatan budaya keselamatan kerja nasional serta percepatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di berbagai sektor industri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus memperluas implementasi SMK3 di perusahaan, khususnya yang memiliki tingkat risiko tinggi atau jumlah pekerja besar.
Penerapan SMK3 mencakup pengelolaan risiko kerja, penyusunan prosedur darurat, pelatihan tenaga kerja, hingga evaluasi berkelanjutan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
Data Kemnaker mencatat sekitar 18 ribu perusahaan telah menerapkan SMK3. Jumlah tersebut ditargetkan terus meningkat secara signifikan seiring percepatan program sertifikasi dan pembinaan yang lebih luas serta terjangkau.
Penguatan kapasitas auditor SMK3 juga menjadi bagian dari strategi untuk memperluas jangkauan sertifikasi dan memastikan implementasi standar keselamatan berjalan efektif di dunia usaha.
Program ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk asosiasi keselamatan kerja, lembaga audit, perusahaan jasa K3, serta serikat pekerja, guna membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman, sehat, dan produktif.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja sekaligus meningkatkan perlindungan tenaga kerja serta daya saing perusahaan di tingkat nasional maupun global. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)