Ini daftar kelompok yang dilarang pakai LPG 3 kg, bukan untuk semua masyarakat

Sem Muhaling
Rabu, 22 April 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 22/4/2026 (Jakarta): Kebijakan pembatasan penggunaan LPG 3 kg atau gas melon kembali ditegaskan pemerintah. Tidak semua masyarakat berhak menggunakan gas bersubsidi ini karena ditujukan khusus bagi kelompok ekonomi tertentu.


LPG 3 kg merupakan energi subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu, pemerintah melarang sejumlah kelompok masyarakat dan sektor usaha untuk menggunakannya agar penyaluran tepat sasaran.

Ini Kelompok yang Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Mengacu pada aturan Kementerian ESDM melalui Surat Edaran Ditjen Migas, berikut kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha laundry (binatu)
  • Usaha batik
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian tertentu di luar ketentuan
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las

Selain itu, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, juga masuk kategori yang tidak berhak menggunakan gas bersubsidi tersebut.


Siapa yang Berhak?

Sebaliknya, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok berikut:

  • Rumah tangga miskin
  • Pelaku usaha mikro
  • Petani skala kecil
  • Nelayan kecil

Kelompok ini dianggap paling membutuhkan subsidi energi untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan usaha produktif.

Tujuan Pembatasan LPG Subsidi

Pemerintah menegaskan, pembatasan ini bertujuan menjaga ketersediaan stok serta memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. LPG 3 kg selama ini dikenal sebagai “gas rakyat”, sehingga penggunaannya harus dikontrol agar benar-benar dinikmati kelompok yang berhak.

Di sisi lain, kelompok masyarakat yang tidak berhak diimbau beralih ke LPG nonsubsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Tantangan di Lapangan

Meski aturan sudah jelas, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan. Distribusi yang belum sepenuhnya tertib dan masih adanya pembelian oleh kelompok tidak berhak menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Pengawasan distribusi serta kesadaran masyarakat menjadi kunci agar kebijakan subsidi ini benar-benar efektif dan tepat sasaran. (P-Sem)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan