
Gas LPG 3 kg alias gas melon hanya dikhususkan bagi masyarakat miskin.(Istimewa/AI)PRIORITAS, 22/4/2026 (Jakarta): Kebijakan pembatasan penggunaan LPG 3 kg atau gas melon kembali ditegaskan pemerintah. Tidak semua masyarakat berhak menggunakan gas bersubsidi ini karena ditujukan khusus bagi kelompok ekonomi tertentu.

LPG 3 kg merupakan energi subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu, pemerintah melarang sejumlah kelompok masyarakat dan sektor usaha untuk menggunakannya agar penyaluran tepat sasaran.
Mengacu pada aturan Kementerian ESDM melalui Surat Edaran Ditjen Migas, berikut kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg:
Selain itu, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, juga masuk kategori yang tidak berhak menggunakan gas bersubsidi tersebut.

Sebaliknya, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok berikut:
Kelompok ini dianggap paling membutuhkan subsidi energi untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan usaha produktif.
Pemerintah menegaskan, pembatasan ini bertujuan menjaga ketersediaan stok serta memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. LPG 3 kg selama ini dikenal sebagai “gas rakyat”, sehingga penggunaannya harus dikontrol agar benar-benar dinikmati kelompok yang berhak.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang tidak berhak diimbau beralih ke LPG nonsubsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg.
Meski aturan sudah jelas, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan. Distribusi yang belum sepenuhnya tertib dan masih adanya pembelian oleh kelompok tidak berhak menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Pengawasan distribusi serta kesadaran masyarakat menjadi kunci agar kebijakan subsidi ini benar-benar efektif dan tepat sasaran. (P-Sem)

