Koalisi Melawan Impunitas banding putusan PTUN soal pernyataan Fadli Zon

Khalied Malvino
Rabu, 22 April 2026
HAM HUKRIM 0 293
2 menit membaca

PRIORITAS, 22/4/26 (Jakarta): Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas tak tinggal diam. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait pernyataan Fadli Zon soal peristiwa Mei 1998 langsung dilawan lewat upaya banding.


Langkah hukum itu ditegaskan Ketua Koalisi, Daniel Winarta, usai putusan dibacakan majelis hakim.

“Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” kata Daniel dalam konferensi pers di Gedung Komnas Perempuan.

Koalisi menilai putusan tersebut bukan sekadar persoalan hukum administratif, melainkan menyangkut keadilan bagi korban kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998.


Kuasa hukum penggugat, Virdinda Achmad, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi perlindungan korban.

“Kami melihat bahwa ini merupakan langkah mundur yang makin melanggengkan impunitas di negara ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban terutama dalam kasus perkosaan masal Mei 98 dari keadilan,” kata Dinda.

Ia juga mencurigai adanya kecenderungan majelis hakim menghindari pembahasan substansi perkara.

“Ini merupakan sebuah preseden buruk yang makin memperburuk bagaimana situasi negara hukum ini,” tuturnya.

Menurutnya, proses persidangan yang telah berjalan sekitar enam bulan dengan puluhan bukti dan saksi, tidak tercermin dalam pertimbangan putusan.

Di sisi lain, majelis hakim berpendapat pernyataan Fadli Zon merupakan bagian dari hak menyampaikan pandangan terkait sejarah.

Majelis yang diketuai Hastin Kurnia Dewi bersama anggota Ni Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadi menyatakan gugatan tidak memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara.

Dengan alasan itu, perkara dinilai berada di luar kewenangan PTUN.

Padahal, dalam petitumnya, para penggugat menyatakan pernyataan Fadli Zon telah mengabaikan kerja tim pencari fakta serta pengalaman para korban, termasuk mereka yang kehilangan anggota keluarga dalam peristiwa tersebut.

Koalisi menegaskan, upaya banding akan menjadi langkah lanjutan untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat lebih tinggi. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan