Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan serikat pekerja perusahaan, Kamis (16/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, serikat pekerja ditempatkan sebagai mitra strategis yang berperan dalam memastikan pemenuhan hak-hak fundamental pekerja melalui dialog yang konstruktif. Peran ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat.
Kemnaker mendorong hubungan industrial tidak berhenti pada aspek harmonisasi, tetapi berkembang ke arah kolaboratif dan transformatif. Pendekatan ini menekankan kesamaan visi antara pekerja dan perusahaan dalam meningkatkan produktivitas, inovasi, serta daya saing.
Penandatanganan PKB dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kerja sama kedua belah pihak dalam membangun sistem hubungan kerja yang lebih adaptif terhadap tantangan industri. Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan tercipta mekanisme yang tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja dan keberlanjutan usaha.
Penguatan peran serikat pekerja dan manajemen secara seimbang menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang lebih inklusif, dinamis, dan berorientasi pada pertumbuhan bersama. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).