Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Forum Jejaring Kemitraan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri bersama Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham) dan firma hukum SSEK di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Penguatan sektor ketenagakerjaan diarahkan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja. Sejumlah langkah disiapkan, antara lain sistem peringatan dini pemutusan hubungan kerja (PHK), dialog antara perusahaan dan pekerja, serta percepatan program pelatihan dan peningkatan keterampilan.
Di sisi lain, terdapat kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri. Sejumlah lowongan kerja belum terserap secara optimal karena keterbatasan akses informasi dan ketidaksesuaian kualifikasi. Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan didorong melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja agar proses rekrutmen lebih terbuka dan mudah diakses.
Penguatan pelatihan vokasi juga menjadi perhatian, dengan penyesuaian kurikulum terhadap kebutuhan industri. Keterlibatan dunia usaha dalam pengembangan keterampilan dinilai penting, terutama bagi tenaga kerja dengan tingkat keahlian rendah hingga menengah.
Selain itu, perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas menjadi bagian dari upaya menciptakan pasar kerja yang inklusif. Pendekatan ini menempatkan kesempatan kerja sebagai bagian dari pemerataan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, turut memengaruhi perubahan struktur pekerjaan. Penyesuaian kebijakan dan program ketenagakerjaan dilakukan untuk mendukung pasar kerja yang lebih adaptif terhadap perubahan tersebut.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar kerja nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).