Komdigi: Sebanyak tujuh menteri sepakati penggunaan AI di dunia pendidikan

Zamir Ambia
Kamis, 12 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 12/3/26 (Jakarta): Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di sektor pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga tingkat perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyatakan regulasi tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta tahap perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ucap Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/26).

Ia menjelaskan penggunaan teknologi perlu semakin diawasi ketika diterapkan pada anak usia lebih muda, baik dari segi durasi penggunaan maupun jenis konten yang dimanfaatkan dalam kegiatan belajar.

Pengguna internet Indonesia sangat tinggi

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan tersebut mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat tinggi, termasuk dari kelompok anak-anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ucap Meutya.

Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat dimanfaatkan secara optimal bagi dunia pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” imbuhnya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara bijak. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025