Waspada iklan palsu: Diskominfo Batam minta warga hati-hati belanja online

Johanes Christiaan
Selasa, 10 Maret 2026
2 menit membaca

Ancaman Malvertising Jelang Lebaran

PRIORITAS, 10/3/2026 (Batam): Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber berupa malvertising atau iklan berbahaya yang marak beredar di tengah ramainya promo Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan mengatakan meningkatnya aktivitas belanja daring selama Ramadan kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu yang mengandung malware.

“Tren belanja online biasanya meningkat pesat saat Ramadan karena adanya flash sale, diskon THR, hingga promo mudik. Namun di sisi lain ancaman malvertising juga meningkat,” ujar Rudi di Kantor Diskominfo Batam, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, malvertising merupakan teknik penipuan melalui iklan daring yang terlihat menarik, tetapi sebenarnya bertujuan mencuri data pribadi atau menginfeksi perangkat pengguna.

Menurutnya, ketidaktelitian saat mengklik iklan di media sosial maupun situs web dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti kebocoran data pribadi, penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online ilegal, pengurasan saldo rekening atau dompet digital, hingga peretasan akun.

Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat beraktivitas di dunia digital. Di antaranya dengan memverifikasi alamat situs sebelum mengklik tautan, memastikan situs menggunakan protokol keamanan https, tidak mudah tergiur diskon tidak masuk akal, serta mengakses promo hanya melalui aplikasi atau situs resmi platform terkait.

Rudi berharap masyarakat semakin bijak memanfaatkan teknologi digital agar aktivitas selama Ramadan tetap aman dan nyaman.

“Jangan sampai niat mencari diskon untuk kebutuhan Lebaran justru berujung menjadi korban penipuan. Pastikan sumbernya resmi dan lakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi,” ujarnya. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025