Proyek rusun subsidi di Meikarta dimulai, Maruarar: Lahan 30 hektare hibah untuk negara

Johanes Christiaan
Senin, 9 Maret 2026
2 menit membaca

Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta

PRIORITAS, 9/3/2026 (Bekasi): Upaya memperluas akses hunian layak bagi masyarakat terus dipacu pemerintah. Maruarar Sirait, Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Pembangunan rusun subsidi menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih layak, terencana, dan berkelanjutan di wilayah penyangga ibu kota.

Rusun subsidi tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 30 hektare yang dihibahkan kepada negara. Dalam proyek ini ditargetkan pembangunan sekitar 141.000 unit hunian bagi masyarakat.

“Lahan 30 hektare ini bisa menampung sekitar 140 ribu unit rusun,” ujar Maruarar saat membuka acara groundbreaking.

Ia menjelaskan legalitas lahan tersebut telah dipastikan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa kendala hukum. Tanah yang sebelumnya dimiliki PT Lippo Cikarang Tbk itu kini telah dihibahkan untuk pembangunan hunian subsidi.

Proyek rusun subsidi ini rencananya dibangun di tiga titik lahan, masing-masing seluas 10 hektare. Setiap lokasi akan terdiri dari 18 tower dengan kapasitas sekitar 2.600 unit per tower.

Unit hunian yang disiapkan memiliki tiga tipe kamar, yakni satu, dua, dan tiga kamar tidur dengan luas antara 25 hingga 45 meter persegi.

Pembangunan rusun ditargetkan mulai terlihat progres fisiknya pada Agustus 2026 dan rampung pada Agustus 2028.

Kegiatan groundbreaking turut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, pendiri Lippo Group Mochtar Riady, serta CEO Lippo Group James Riady. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025