Komnas HAM minta Polda Sulteng tindak tambang emas ilegal yang merusak megalit prasejarah

Herling Tumbel
Sabtu, 7 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 7/3/26 (Palu): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi yang merusak megalit warisan prasejarah.

Menurut Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, tetapi identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah.

“Jika dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan menjadi kehilangan permanen bagi sejarah dan lingkungan kita,” kata Livand Breemer di Palu, Jumat (6/3/26), seperti dilansir dari jpnn.com Sabtu (7/3/26).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Aktivitas tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan sejarah dunia.

Oknum beking

Livand Breemer menegaskan, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi operasional tambang.

“Polda Sulawesi Tengah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut,” katanya.

Pihak Komnas HAM menilai praktik pertambangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dikatakan, selain mengancam situs budaya, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayah sekitar. Termasuk di dalamnya adalah ancaman terhadap sumber air dan potensi bencana lingkungan di kawasan Lembah Palu dan sekitarnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan melakukan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Aparat harus mengejar para pemodal yang membiayai aktivitas ini dan memprosesnya hingga ke pengadilan agar menimbulkan efek jera,” harapnya. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025