Gubernur Propinsi Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. (dok. Bapenda Sulut)PRIORITAS, 19/2/2026 (Sulawesi Utara): Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk membantu masyarakat menghadapi penyesuaian kebijakan perpajakan daerah.
Dikutip dari laman Bapenda Propinsi Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id, Kamis (19/2/2026) menyebut, program keringanan pajak yang telah dimulai terhitung Januari 2026 ini, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam kebijakan yang telah ditetapkan, pemerintah provinsi menghadirkan tiga bentuk keringanan utama bagi wajib pajak di wilayah tersebut.
Pertama, masyarakat memperoleh keringanan pokok PKB sebesar 25 persen, sehingga tidak terjadi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berjalan. Keringanan ini ditujukan untuk tetap memberikan ruang bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menambah beban ekonomi.
Kedua, pemerintah memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Dengan demikian, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak lagi dibebani tarif progresif yang sebelumnya dikenakan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan.
Ketiga, pemerintah juga menetapkan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Utara. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang mengoperasikan kendaraan dari luar daerah diimbau untuk segera memproses mutasi dan pemindahan administrasi kendaraan mereka di Samsat Provinsi Sulawesi Utara.
“Program keringanan PKB dimaksud berlaku hingga 31 Desember 2026,” bunyi surat edaran tertanggal 7 Januari 2026 tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan ketertiban serta kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayah provinsi. (P-*/bwl)