Ilustrasi PNS di depan Balai Kota Jakarta. (‘Courtessy’ Viva.co.id/Antara)PRIORITAS, 19/2/26 (Jakarta): Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan kebijakan khusus bagi ASN di Jakarta
Diinformasikan, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/202.6 tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung, aparatur sipil negara diperkenankan menjalankan tugas secara work from home (WFH) serta mendapatkan penyesuaian jam kerja sehari-hari.
Adapun kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian ritme kerja selama Ramadan 2026, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Dengan aturan yang jelas dan terukur, Pemprov Jakarta berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kebutuhan masyarakat dalam kaitan pelayanan publik
Dasar hukum
Diketahui, SE Nomor 1/SE/2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Jakarta selama Ramadan 1447 H/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi darinya.
Disebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah seluruhnya,
Berdasarkab landasan hukum tersebut, penyesuaian jam kerja ASN Jakarta selama Ramadan memiliki payung regulasi yang kuat dan tetap berada dalam koridor aturan nasional (menyeluruh).
Ini jam kerja regulernya
Dilaporkan, dalam surat edaran tersebut, jam kerja reguler ASN Provinsi Jakarta selama Ramadan diatur sebagai berikut:
lalu, untuk hari Jumat berlaku ketentuan berbeda:
Terkait pengaturan tersebut, total waktu kerja efektif ASN selama Ramadan 2026 menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat. Skema ini dirancang agar aktivitas kedinasan tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian durasi kerja tertentu
Kendati demikian, perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan operasional sesuai kebutuhan masing-masing. Bahkan, untuk layanan tertentu yang bersifat esensial, operasional tetap berlangsung selama 24 jam penuh.
Aturan WFH
Di samping penyesuaian jam kerja reguler, Pemprov Jakarta juga membuka ruang fleksibilitas melalui mekanisme flexible working hour (FWA) atau kerja fleksibel, termasuk pelaksanaan WFH bagi ASN yang memenuhi kriteria.
Jadi, ASN dapat bekerja secara fleksibel apabila:
Terhadap ASN yang memenuhi syarat tersebut, diberikan toleransi waktu masuk kerja paling cepat 60 menit sebelum jadwal normal dan paling lambat 60 menit setelah jadwal normal.
Adapun penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional, dengan tetap memenuhi akumulasi waktu kerja 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat. Sebagai contoh:
Tapi, apabila pegawai masuk melebihi batas fleksibilitas 60 menit, maka tetap dianggap terlambat dan akan dikenakan pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.
Adaoun kebijakan ini memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi ASN Jakarta selama Ramadan, tanpa mengurangi standar disiplin dan akuntabilitas.
Kendati terdapat kebijakan WFH dan fleksibilitas jam kerja, Pemprov Jakarta menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.
Karena itu, kepala perangkat daerah dan biro diminta mengoptimalkan peran atasan langsung dalam mengawasi pelaksanaan tugas.
Dilansir Beritasatu.com, adapun pengawasan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap ASN tetap menjalankan tanggung jawabnya secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan layanan yang prima sepanjang bulan Ramadan.
Secara khusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, ketentuan operasional mengikuti kebutuhan masing-masing, termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam. Artinya, penyesuaian jam kerja tidak mengganggu layanan publik yang bersifat vital.
Diketahui, Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah, dengan berpedoman pada penetapan resmi pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI.
Melalui kebijakan ini, ASN Jakarta diharapkan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk tanpa menyampingkan tanggung jawab profesionalnya. Penyesuaian jam kerja dan opsi WFH menjadi solusi yang seimbang antara kebutuhan spiritual dan kewajiban pelayanan publik. Demikian informasinya. (P-*r/Bst/jr)