PRIORITAS, 13/6/24 (Jakarta): Saat ini pihak Kementerian BUMN sedang melakukan uji coba penerapan kerja empat hari dalam seminggu bagi karyawan.
Uji coba Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia ini dilakukan untuk menguji dampaknya terhadap produktivitas dan kesejahteraan.
Disebutkan, pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat mendaftar untuk empat hari kerja seminggu setiap dua pekannya.
Sampau saat ini, belum ada informasi apakah kementerian lain akan mengikuti kebijakan itu.
Selanjutnya, untuk memenuhi syarat kerja empat hari seminggu, mereka harus bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, memiliki hasil kerja yang terukur dan atasan mereka menyetujui permintaan mereka.
Lima negara telah menerapkannya
Sejauh ini diketahui ada lima negara telah melakukan kebijakan empat hari kerja dalam seminggu.
Lalu, negara mana saja itu?
-Belgia menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan undang-undang empat hari kerja dalam seminggu pada 2022. “Tujuannya adalah memberikan lebih banyak kebebasan kepada masyarakat dan perusahaan untuk mengatur waktu kerja mereka,” kata Perdana Menteri Belgia, Alex de Croo pada November 2022 ketika undang-undang tersebut disahkan.
-Di Uni Emirat Arab, semua pegawai pemerintah kini dapat bekerja selama empat hari dalam seminggu jika mereka mau. Hal ini terjadi sejak 1 Juli 2023. Meskipun hal ini tidak mencakup seluruh pekerja di UEA, hampir 90 persen angkatan kerja UEA dipekerjakan oleh pemerintah, sehingga sebagian besar orang sebenarnya dapat bekerja selama empat hari dalam seminggu.
-Islandia, sebuah negara dengan populasi lebih dari 350.000 orang, telah menerapkan kebijakan empat hari kerja dalam seminggu antara 2015 dan 2019. Dalam artikel Forbes pada 2022, hampir 90 persen pekerja Islandia mengurangi jam kerja setiap minggunya.
-Lituania tidak memiliki undang-undang menyeluruh yang menerapkan empat hari kerja dalam seminggu. Namun negara ini memberlakukan undang-undang pada 2021 yang kini berarti orang tua yang memiliki anak kecil hanya dapat bekerja 32 jam seminggu (rata-rata jam kerja dalam seminggu di negara tersebut ialah 40 jam). Hal ini secara efektif berarti orang tua di Lituania bekerja selama empat hari dalam seminggu.
-Prancis tidak secara hukum memberlakukan empat hari kerja dalam seminggu, tetapi pelaku bisnis di negara tersebut semakin umum menawarkan empat hari kerja dalam seminggu kepada karyawannya. Hal ini sebagian disebabkan oleh fakta, Prancis sudah menerapkan undang-undang 35 jam kerja per minggu pada 2000 lalu. Kementerian Tenaga Kerja Prancis mengatakan, 10.000 pekerja di negara ini sudah bekerja selama empat hari dalam seminggu. (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa