Nikita Mirzani. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)PRIORITAS, 1/10/25 (Jakarta): Selebritas Nikita Mirzani kembali menempuh jalur hukum terhadap Reza Gladys serta suaminya, Attaubah Mufid. Kali ini, ia mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang dilayangkan pada 10 September 2025, lalu menggantinya dengan gugatan baru dengan nilai jauh lebih besar, yakni Rp244 miliar.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan sebelumnya masih wajar karena belum memasuki tahap jawaban tergugat. “Ini kan masih baru tahap kita pengajuan gugatan, ya. Kalau belum sampai kepada jawaban itu, dari majelis juga kan ngikutin daripada hukum acaranya. Tetap akan mengambil sikap karena kita mencabut,” ucap Galih saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/25), dikutip dari Beritasatu.com.
Galih menjelaskan, pencabutan serta pengajuan gugatan baru dilakukan karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dari Reza Gladys dan Attaubah Mufid.
“Sudah resmi (dicabut yang Rp 114 miliar). Sudah diajukan ke PTSP, secara persidangan juga saya sudah hadir di persidangan. Jadi sudah resmi,” imbuh Galih.
Sidang perdana gugatan terbaru Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2025. Sebelumnya, pada Mei 2025, ia sempat mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar, namun kemudian mencabutnya untuk fokus pada kasus pidana yang tengah menjeratnya.
Selanjutnya, pada 10 September 2025, Nikita kembali melayangkan gugatan dengan nilai Rp114 miliar. Kini, ia memperkuat langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan baru senilai Rp244 miliar terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid. (P-Zamir)
No Comments