Ilustrasi (Istimewa)PRIORITAS, 21/2/2026 (Batam): Aktivitas pemotongan kapal tongkang tua di kawasan PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau, Sekupang, sejak Sabtu (14/2/2026), memicu sorotan publik karena diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Kegiatan yang berlangsung di area pesisir ini disinyalir melanggar sejumlah regulasi, terutama terkait dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah B3.
Investigasi tim media menemukan proses pemotongan badan kapal dilakukan menggunakan alat berat dan peralatan las di area terbuka, dengan material scrap ditumpuk dekat garis pantai. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran laut, mengingat ekosistem pesisir menjadi aset vital bagi Kota Batam.
Sejauh ini, tim media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak manajemen, termasuk nama-nama yang disebut sebagai perwakilan perusahaan, yakni Hendro dan Hans. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi yang diberikan, sehingga semakin memperkuat dugaan ketidakjelasan legalitas kegiatan tersebut.
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Proses pemotongan kapal bekas (ship dismantling) berpotensi menghasilkan berbagai limbah berbahaya seperti sisa bahan bakar, oli, sludge, cat anti-fouling, hingga material yang mengandung asbes dan logam berat. Seluruhnya berpotensi dikategorikan sebagai limbah B3 yang wajib ditangani dengan izin dan prosedur khusus.
Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta persetujuan lingkungan. Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mensyaratkan pelaku usaha memiliki izin lengkap terkait pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan.
Jika pemotongan kapal berlangsung tanpa dokumen dan izin yang dipersyaratkan, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administratif hingga pidana lingkungan hidup.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari PT Seloko Batam Shipyard maupun pihak terkait lainnya, guna memastikan legalitas dan kepatuhan kegiatan terhadap aturan lingkungan yang berlaku. (P-Jeff K)