
Polisi menangkap pelaku pembacokan polisi saat pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, NTB. (Beritasatu.com)
PRIORITAS, 12/11/25 (Jakarta): Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima pelaku yang membacok tiga anggota polisi saat proses pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan pembacokan terjadi ketika sejumlah personel Polres Sumbawa Besar mengamankan eksekusi lahan sesuai permintaan pihak terkait pada Rabu (5/11/25).
“Pengamanan sudah dilakukan secara humanis. Kapolres sudah bernegosiasi, tetapi beberapa oknum masyarakat tidak menerima dan melakukan tindakan yang memicu kegaduhan, bahkan tindak pidana,” kata Syarif, Jumat (14/11/25), demikian informasi yang diterima dari Beritasatu.com.
Kericuhan pecah ketika sekelompok warga yang mengaku pemilik lahan menolak eksekusi dan melakukan perlawanan. Tiga polisi menderita luka berat akibat serangan senjata tajam dari kelompok tersebut.
Ia menegaskan, serangan itu bukan reaksi spontan, melainkan aksi yang disengaja untuk mencederai petugas. Hal ini terlihat dari pola luka para korban dan hasil analisis rekaman video di lokasi.
“Luka yang dialami anggota sangat serius dan jelas bukan kecelakaan. Itu dilakukan dengan sengaja menggunakan senjata tajam,” tuturnya.
Dari hasil identifikasi awal, polisi menetapkan tujuh orang sebagai pelaku utama penganiayaan dan perusakan fasilitas kepolisian. Lima orang sudah diamankan, termasuk seorang yang diduga menjadi provokator dan memberi uang satu juta rupiah kepada salah satu pelaku untuk melakukan penganiayaan berat hingga membuat seorang anggota mengalami luka robek serius di paha.
“Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah diamankan. Dua lainnya masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau kedua pelaku ini segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” imbuh Syarif.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang, pakaian pelaku, topi, serta beberapa tameng polisi yang rusak akibat sabetan senjata tajam. Hasil visum luka para korban juga disertakan sebagai bukti tambahan.
Kelima tersangka dikelompokkan ke dalam dua kluster dan dikenai pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Kluster pertama berisi HS, D, dan BIM yang dipersangkakan melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan Pasal 213 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, AA alias B dan S, dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, serta Pasal 406 KUHP.
Kini ditahan di Rutan NTB
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB untuk alasan keamanan, setelah sebelumnya dititipkan oleh Polres Sumbawa Besar. Polisi juga memastikan akan terus mengidentifikasi warga lain yang terlihat membawa senjata tajam atau melakukan perlawanan dalam video peristiwa tersebut.
“Kami tegaskan, polisi hadir untuk mengamankan kegiatan dan melindungi masyarakat. Jika ada pihak yang keberatan terhadap eksekusi, ada mekanisme hukum seperti PK dan upaya lainnya. Perlawanan yang membahayakan nyawa tidak dapat ditoleransi,” tegas Syarif.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara pencarian dua pelaku lainnya masih berlangsung. (P-Zamir)
No Comments