30.1 C
Jakarta
Friday, July 25, 2025

    Sebanyak empat tersangka pemerasan TKA di Kemenaker diperiksa KPK, penahanan menyusul?

    Terkait

    Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Antara)

    PRIORITAS, 24/7/25 (Jakarta): Sebanyak empat tersangka dalam perkara pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali dipanggil oleh KPK. Meski belum ditahan, keempatnya diperkirakan akan segera mengikuti jejak empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (24/7/25).

    Keempat tersangka yang dijadwalkan hadir hari ini merupakan pejabat serta staf aktif di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, yakni:

    1. Gatot Widiartono, koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) sejak 2021-2025.
    2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025.
    3. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
    4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemenaker 2018-2025.

    Sebelumnya, pada Kamis (17/7/25), KPK telah menahan empat tersangka utama dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Mereka ditahan untuk masa 20 hari pertama, dari 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Berikut adalah empat pejabat Kemenaker yang sudah ditahan:

    1. Suhartono, direktur Jenderal Binapenta & PKK (2020–2023)
    2. Haryanto, direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta (2024–2025)
    3. Wisnu Pramono, direktur PPTKA (2017–2019)
    4. Devi Angraeni, direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2024–2025)

    Dana ilegal total Rp53,7 M

    Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap praktik pemerasan terhadap TKA berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut telah mengumpulkan total dana ilegal sebesar Rp53,7 miliar.

    Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pegawai Direktorat PPTKA. Salah satu modus distribusinya adalah melalui skema “uang 2 mingguan”, di mana total Rp8,94 miliar dibagikan ke 85 pegawai secara rutin. (P-*r/Zamir Ambia)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini