Kadis Kominfo Sulut, Steven Liow. (Dok/Beritaprioritas.com)PRIORITAS, 19/5/25 (Manado): Sebanyak 80 media siber yang mengajukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Sulawesi Utara (Sulut), bakal gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya media tersebut tidak terverifikasi di Dewan Pers.
”Jadi, proses kerjasama media tahun 2025 wajib mengikuti rekomendasi evaluasi pemeriksaan BPK-RI Tahun 2025, agar tidak menjadi Temuan pada pemeriksaan Tahun 2026 nanti, ujar kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow, Senin (18/5/25).
Dikatakan, pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik, bahkan ada LSM menduga Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah melakukan tindakan penyalagunaan kewenangan sehingga berindikasi korupsi.
“Maka saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi artinya sesuai aturan, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 khusus APBD Tahun 2023 pada Dinas Kominfo tidak ada temuan dan juga tida ada rekomendasi sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan Kerjasama tidak banyak berubah, dan sesuai regulasi,” katanya lagi.
Verifikasi biro Barang dan Jasa
Steven selanjutnya menyebutkan, dalam kerja sama ini punya Standar Operasional Prosedur yang sesuai regulasi dan semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa (LPSE). Selanjutnya dikelola oleh Bidan Komunikasi Infomasi yang Bertanggung jawab mengelola kerja sama media.
Steven menambahkan, sejak awal kita patuh pada regulasi dan ditahun 2025 ini dari hasil evaluasi kami diberi signal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki pedoman atau payung hukum agar tidak terjadi penyalagunaan kewenangan dan menverfikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan. Sekalipun tahun 2024 Dinas Kominfo bekerjasama 99 media baik daerah maupun nasional dengan anggaran lebih Rp18 miliar.
”Kami sekalipun tidak ada temuan merugikan negara kita sangat berhati-hati dalam melakukan kerjasama. Untuk itu saya berharap teman-teman wartawan dapat memaklumi kondisi ini,” kata Steven.
Telah mengajukan kepada Gubernur
Dikatakannya juga, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulut untuk proses pengajuan Pergub Tata kelola Kerjasama media tahun 2025. Dan hal itu telah ditandatangani oleh Gubernur pada hari Jumat pekan lalu, dimana hari Senin ini dibahas untuk dikonsultasikan bersama Biro Hukum melalui tim khusus.
“Kebetulan saya Ketua Tim dan Karo Hukum sebagai Sekretaris Tim. Dan nantinya akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Provinsi Sulut, selanjutnya dibawa ke Kemendagri dan setelah itu disahkan oleh Gubernur Sulut. Dengan demikian kerjasama bisa dilakukan, dimana diharapkan waktunya cepat tuntas,” katanya.
“Pergub ini merupakan payung hukum yang akan memperkuat dalam regulasi kepada semua media yang bisa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi sulawesi Utara. Karena, akan secara detil mengatur proses kerĵasamanya yang berawal dari permohonan kerjasama, lalu perusahan terdaftar pada e-katalog versi 6, selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketetuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang Kominfo DKIPS Prov Sulut,” lanjutnya.
Steven menambahkan, setiap media massa yang akan kerja dengan Diskominfo Sulut, Pemrednya wajib bersertifikat Wartawan Utama. ”Hal ini sesuai dengan peraturan Dewan Pers nomor 3 tahun 2019. Kita harus ikut regulasi yang ada,” tegas Steven Liow. (P-Voucke L)
No Comments