PRIORITAS, 14/3/25 (Batam): Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas fatal pada 6 Februari 2025 di Jalan Hang Tuah, Nongsa.
Kecelakaan melibatkan Daihatsu Luxio dan sepeda motor Honda Spacy yang dikendarai anggota Polri, RRA (52), yang meninggal di tempat akibat benturan kepala.
Penyelidikan mengungkap bahwa kecelakaan disebabkan kelalaian pengemudi Luxio, SH (44), yang berpindah lajur tanpa menyalakan lampu sein dan memperhatikan spion.
Pengemudi Luxio ini mengakui kesalahannya dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.
Kasat Lantas mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak berpindah lajur sembarangan demi keselamatan bersama. (P-Jeff K)