27.8 C
Jakarta
Sunday, April 27, 2025

Praperadilan eks Karutan KPK: Permohonan Achmad Fauzi ditolak seluruhnya

Terkait

PRIORITAS, 8/5/24 (Jakarta) : Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi. Putusan ini membuat status tersangka pungli Achmad Fauzi sah.

Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/5/2024) dengan hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Achmad Fauzi diwakili kuasa hukumnya, Aji Saepullah, sedangkan KPK diwakili tim biro hukum.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim. “Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024,” tutup hakim.

Sebelumnya, Achmad Fauzi meminta hakim tunggal praperadilan menggugurkan status tersangkanya. Achmad dijerat KPK sebagai salah satu tersangka perkara pungutan liar (pungli).

Achmad Fauzi pada intinya tidak terima telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berikut poin permohonannya:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Achmad Fauzi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;

3.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;

6. Menyatakan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;

7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: 31/TUT.00.03/24/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Dari Rumah Tahanan Negara;

9. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon didalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

11. Membebankan biaya perkara pada negara senilai nihil. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Azis Syamsuddin dipanggil KPK

Dikuip Detikcom, KPK terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hari ini, KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR yang juga mantan terpidana kasus korupsi Azis Syamsuddin. “Hari ini (Rabu, 8/5/24) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Selain Azis, KPK juga memanggil terpidana korupsi lainnya sebagai saksi. Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:
1. Mantan Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin
2. Menantu mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono
3. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto
4. Bong Tjiee Tjiang alias Aseng (Swasta)
5. Ainul Faqih (Swasta/Mantan Staf Administrasi DPR)
6. M. Naim Fahmi (Pegawai Negeri Sipil)
7. Dasep Sutrisno (Anggota Satpol PP)
8. Mustarsidin (Pengamanan)

KPK juga telah menahan 15 tersangka dalam kasus ini. Ke-15 orang tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Inilh ke-15 tersangka pungli Rutan KPK dimaksud:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

KPK mengatakan pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar. Jumlah ini merupakan hasil dari rentang waktu 2019 sampai dengan 2023. Besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ke-15 tersangka akan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak hari ini. (P-DTK/wl)

- Advertisement -spot_img

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

- Advertisement -spot_img

Terkini