
Tersangka yang bersangkutan terkait kasus klinik aborsi ilegal. (Humas Polri)PRIORITAS, 19/12/25 (Jakarta): Praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara diam-diam di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Usaha melanggar hukum itu disebut telah berlangsung hampir tiga tahun, melayani ratusan pasien, serta meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan klinik tersebut beroperasi sejak 2022. Berdasarkan penelusuran forensik digital, aparat menemukan catatan sedikitnya 361 pasien yang pernah menjalani prosedur di lokasi tersebut.
“Kami melakukan olah data dari telepon seluler admin. Ditemukan data sebanyak 361 pasien yang pernah menjalani tindakan aborsi,” imbuh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers, Rabu (17/12/25) lalu.
Menyewa harian unit apartemen

Guna mengelabui aparat penegak hukum, para pelaku menerapkan pola operasi berpindah-pindah tempat. Mereka menyewa unit apartemen dengan sistem harian atau mingguan menyesuaikan jadwal pasien. Sebelum beroperasi di Jakarta Timur, praktik serupa sempat dijalankan di beberapa lokasi lain, termasuk Bekasi.
Dalam menjaring pasien, para pelaku memanfaatkan sebuah situs web yang terintegrasi langsung dengan layanan WhatsApp.
“Pasien diminta mengirimkan identitas diri dan hasil USG. Setelah itu, baru diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan untuk menyamarkan aktivitas mereka,” tutur Edy.
Identitas tersangka
Polisi menetapkan lima tersangka utama yang tidak memiliki kompetensi medis, serta dua pasien berinisial KWM dan R yang ditangkap saat penggerebekan di lantai 28 apartemen tersebut. Berikut peran para tersangka utama:
Hasil penyidikan mengungkap sindikat tersebut meraup keuntungan sekitar Rp2.613.700.000 sepanjang 2022 hingga 2025. Pembagian pendapatan disesuaikan dengan peran masing-masing, dengan NS sebagai pelaksana menerima Rp1,7 juta per pasien, sedangkan RH serta M memperoleh satu juta rupiah per orang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan ini adalah komitmen Polri dalam melindungi keselamatan masyarakat. “Aborsi ilegal membahayakan kesehatan perempuan dan bertentangan dengan norma agama serta hukum yang berlaku,” tegas Budi. (P-*r/Zamir Ambia)

