PRIORITAS, 8/5/25 (Batam): Polresta Barelang mengungkap dua kasus kejahatan jalanan, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang melibatkan tersangka yang sama, berinisial J (30), warga Kavling Sei Tering, Batu Ampar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin menyebut tersangka terlibat penjambretan terhadap seorang wanita di kawasan Sungai Jodoh pada 1 Mei 2025 dan pencurian motor di kawasan Batam Kota pada 18 April 2025.
Dalam kasus jambret, tersangka berperan sebagai joki motor dan masih ada satu pelaku lain (JA) yang masih buron (DPO).
Penangkapan dilakukan pada 5 Mei 2025 oleh Tim Jatanras Barelang. Barang bukti yang diamankan antara lain satu motor Honda Beat, ponsel korban, jaket, helm, dan STNK kendaraan curian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP untuk kasus curas dan Pasal 363 KUHP untuk curanmor.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta dalam menindak kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk waspada, terutama di malam hari dan saat memarkir kendaraan. āKami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,ā tegas Kombes Pol. Zaenal. (P-Jeff K)