Akun itu diduga mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik nasabah serta mengklaim telah membobol 4,9 juta data pribadi. Unggahan tersebut juga memuat ancaman penjualan data di platform gelap.
Setelah enam bulan proses investigasi digital, Subdit IV Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian antara aktivitas daring WFT dengan sejumlah kanal komunikasi yang digunakan akun Bjorka.
Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa tindakan WFT memenuhi unsur akses ilegal serta percobaan pemerasan terhadap pelapor.
Dia menambahkan, penyidik kini fokus meneliti keterhubungan antara WFT dengan aktivitas akun Bjorka yang ramai pada 2022–2023.
“Hasil analisis digital forensik nanti akan menunjukkan apakah WFT benar-benar sosok Bjorka atau hanya peniru,” ujar Herman.
No Comments