33.1 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

    Polda Sulteng gagalkan peredaran narkotika, tangkap pelaku dan barang bukti 1.020,06 gram sabu

    Terkait

    PRIORITAS, 16/7/25 (Palu): Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) gagalkan peredaran gelap narkotika dan tangkap pelaku dan barang bukti 1.020,06 gram sabu yang diambil di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

    Pelaku ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di kompleks perumahan BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025).

    Sesuai rilis diperoleh Beritaprioritas Rabu (16/7/25), Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng tersebut.

    “Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025),” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/25).

    Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari. (Bid. Humas Polda Sulteng)

    Sugeng menyebutkan, pelaku inisial SP (44 tahun) beralamat Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulteng, ditangkap dengan barang bukti 20 (dua puluh) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

    “Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) sachet untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Kasubbid Penmas.

    Ditambahkannya, selain 20 sachet diduga berisi sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu buah timbangan digital, dan dua pak plastik klip kosong.

    Kasubbid Penmas juga mengklarifikasi bahwa ada unggahan akun ‘Adeng Inar’ di media sosial yang menyebut “Penggrebekan tadi malam di Kulawi 20 kg menyala bossssss” tidak sesuai fakta yang ada. “Yang benar penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 sachet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram,” tegasnya.

    Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng, pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ujar Sugeng. (P-Elkana Lengkong)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini