Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penjualan lahan kavling tanpa legalitas yang sah atau kavling bodong, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang. (Polres Barelang)PRIORITAS, 25/2/2026 (Batam): — Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan penjualan kavling tanpa legalitas (kavling bodong) dengan kerugian mencapai Rp4,9 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, di Aula Wicaksana Laghawa.
Tersangka berinisial RJW (54), Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga menipu sedikitnya 131 korban melalui penjualan kavling tapak rumah dan ruko di kawasan Sagulung sejak 2022. Korban membayar antara Rp30 juta hingga Rp80 juta per kavling, baik secara tunai maupun cicilan, dan menerima surat perjanjian jual beli serta kwitansi resmi perusahaan.
Namun pada 10 Maret 2025, kantor perusahaan tutup dan tersangka menghilang. Pemeriksaan BP Batam mengonfirmasi bahwa lahan yang dijual bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tidak memiliki alokasi lahan resmi.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2026 di Perumahan Puri Cendana, Bekasi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, kwitansi, SPJB, buku tabungan, ATM, serta ribuan dokumen pembayaran.
RJW dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, masing-masing dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran kavling murah tanpa legalitas serta memastikan status lahan sebelum melakukan transaksi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan indikasi tindak pidana. (P-Jeff K)