Tonton Youtube BP

Pengguna narkoba tak lagi ditangkap tapi direhabilitasi, termasuk artis

Herling Tumbel
2 Jul 2025 19:40
3 minutes reading

PRIORITAS, 2/7/25 (Jakarta): Badan Narkotika Nasional (BNN) mengubah pola penanganan terhadap seluruh para pengguna narkoba, khususnya artis.  Diungkapkan, artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi. Rehabilitasi ditangani BNN secara gratis.

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan hal itu di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/25). Ia mengungkapkan, terhadap para pengguna narkoba, pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi.

Kendati demikian, ia mengingatkan, bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus.

Marthinus menjelaskan, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa. Hal itu, katanya, sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna. Selain itu, ada Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

Rehabilitas gratis

Kepala BNN mempersilakan masyarakat untuk melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya yang menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN.

Secara khusus, Marthinus Hukom menambahkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat. Hal itu karena (penangkapan artis) menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan.

Kepada para aparat di bawahnya, Kepala BNN sudah menyampaikan, “Jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka.”

Marthinus menyebutkan, ketika ada penangkapan terhadap artis terpublikasi, sebenarnya yang terjadi adalah persepsi publik sedang dibelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi. Menurutnya, interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.

“Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya, dilansir dari Antara.

Kajian akademis

Menurut Marthinus, anak-anak dapat saja berpikiran untuk menggunakan narkoba sejak kecil, terlebih jika pengguna yang dilihat adalah artis idola. Marthinus memastikan bahwa pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.

“Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” katanya.

Namun demikian, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.

Menurut data yang dihimpun Antara, sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Data leian menyebutkan, pada 2024 pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN. (P-ht)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x