Pemerintah satukan laporan kejahatan siber lewat kolaborasi Kemenkomdigi-Polri

Zamir Ambia
Selasa, 14 April 2026
HUMANIORA NEWS 0 203
3 menit membaca

PRIORITAS, 14/4/26 (Jakarta): Pemerintah mempercepat upaya penanganan kejahatan siber dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini dianggap krusial seiring meningkatnya kasus kejahatan di ruang digital, mulai dari penipuan daring, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion).


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemberantasan kejahatan siber di Gedung Kemkomdigi, Jakarta, pada Senin (13/4/26) sore.

Penandatanganan ini dimaksudkan untuk memperkuat dasar hukum kolaborasi kedua lembaga dalam menanggulangi kejahatan siber, sekaligus menjawab tren peningkatan kasus kejahatan digital di Indonesia.

“Penandatanganan MoU ini menguatkan kerja-kerja kami di Kemenkomdigi yang didukung oleh Polri, khususnya dalam menangani kejahatan di ranah digital yang saat ini banyak diadukan masyarakat,” tutur Meutya Hafid.


Ia menyampaikan, kasus penipuan digital menunjukkan lonjakan signifikan. Di samping itu, laporan mengenai sextortion dan judi online juga masih menjadi perhatian utama pemerintah.

“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Keluhan masyarakat terkait pemerasan berbasis seksual juga meningkat. Judi online masih menjadi pekerjaan rumah, meskipun sempat ditekan hingga 50 persen,” imbuhnya.

Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah menyederhanakan mekanisme koordinasi antar lembaga serta mempercepat penanganan laporan masyarakat. Jika sebelumnya proses koordinasi dilakukan melalui surat-menyurat, ke depan akan dibangun sistem terintegrasi berbasis online agar respons dapat dilakukan lebih cepat.

Menyatukan kanal pengaduan Kemenkomdigi-Polri

Selain itu, Kemenkomdigi dan Polri juga berencana menyatukan kanal pengaduan, yakni layanan call center 110 milik Polri dan 112 milik pemerintah daerah, ke dalam satu sistem command center.

“Ke depan, masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor. Sistem akan dibuat lebih efisien agar laporan bisa diterima dan ditindaklanjuti lebih cepat,” tutur Meutya

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kesepakatan ini akan memperkuat efektivitas penegakan hukum di ruang digital.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami berharap penanganan kejahatan seperti penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam dapat dilakukan lebih optimal sehingga bisa menekan jumlah korban,” ucap Listyo.

Pengamanan Pusat Data Nasional

Ia menambahkan, kerja sama ini juga meliputi pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta penyusunan mekanisme terpadu dalam penanganan tindak pidana siber.

Selain itu, Polri dan Kemenkomdigi akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama guna mempercepat penanganan kasus sekaligus menekan potensi kerugian ekonomi masyarakat akibat kejahatan digital.

“Satgas bersama ini penting agar setiap kejadian dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi, sehingga dampak yang ditimbulkan bisa ditekan,” imbuhnya.

Dengan terintegrasinya sistem pelaporan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dan tidak lagi ragu untuk menyampaikan laporan. Pemerintah pun berkomitmen hadir lebih sigap dalam menanggulangi kejahatan di ruang digital. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan