
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa)PRIORITAS, 7/1/2026 (Jakarta): Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji tertentu pada 2026. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang membebaskan PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Menkeu Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Insentif ini berlaku selama satu tahun penuh, terhitung Januari hingga Desember 2026.
Dilansir Kompas.com, pembebasan PPh 21 menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan ketentuan tertentu.
Pegawai tetap berhak menerima insentif apabila memiliki NPWP atau NIK yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.

Sementara pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh fasilitas serupa jika upah rata-rata tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan insentif ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa, namun nilai pajak yang dipotong dikembalikan pemberi kerja kepada pekerja secara tunai sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. (P-*/bwl)

