Pascaputusan ‘supreme court’, Airlangga: pemerintah pastikan perjanjian dagang RI–AS tetap berjalan

Johanes Christiaan
Senin, 23 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/2/2026 (Jakarta): Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun muncul dinamika baru pascaputusan Supreme Court of the United States terkait kebijakan tarif global.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Washington DC, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Sabtu.

Airlangga menjelaskan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global dan mekanisme pengembalian tarif kepada sejumlah korporasi di Amerika Serikat. Namun, ia menegaskan bahwa perjanjian bilateral RI–AS tetap berjalan karena memiliki dasar hukum dan mekanisme tersendiri.

“Perjanjian ini berlaku 60 hari setelah ditandatangani dan masing-masing negara berkonsultasi dengan institusi terkait. Amerika tentu perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia dengan DPR,” ujarnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (23/2/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas tetap diberlakukan, terutama produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang sebelumnya sudah diatur melalui executive order. Selain itu, tarif 0 persen juga mencakup bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk turunannya.

Pemerintah saat ini menunggu perkembangan lanjutan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menegaskan akan ada diferensiasi kebijakan antara negara yang sudah menandatangani perjanjian dan yang belum, sehingga Indonesia tetap berada dalam posisi strategis.

Terkait kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa sebelum putusan Supreme Court, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah putusan Supreme Court, dari 19 persen menjadi 10 persen, ini secara hitung-hitungan lebih baik. Intinya, Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan,” tegasnya.

Para menteri telah menyampaikan laporan perkembangan kepada Presiden. Pemerintah memastikan seluruh risiko akan dipetakan secara komprehensif dan disiapkan dengan berbagai skenario agar implementasi perjanjian tetap memberikan manfaat bagi stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan diplomasi dan negosiasi perdagangan secara terukur, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional di tengah dinamika global. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025