Satpol PP Jakarta Utara menyita 132 botol miras ilegal di Penjaringan guna menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. (Courtesy of Antara/Satpol PP Jakut)PRIORITAS, 21/2/26 (Jakarta): Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara (Satpol PP Jakut) menyisir sejumlah pedagang di kawasan Penjaringan dan menyita 132 botol minuman keras (miras) pada Jumat (20/2/2026) malam.
Langkah tegas ini menyasar toko minuman serta warung jamu yang nekat beroperasi secara ilegal di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Petugas gabungan mengangkut ratusan botol alkohol berbagai merek guna memastikan ketertiban umum terjaga selama bulan puasa.
Operasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain penegakan aturan, razia bertujuan meminimalisir potensi tawuran dan gangguan sosial yang kerap bermula dari konsumsi alkohol.
Satpol PP Jakut merinci hasil sitaan terdiri dari 48 botol Rajawali, 24 botol arak, 17 botol anggur ginseng, hingga belasan botol merek AO, Anggur Hijau, dan Singa Raja.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke kantor Satpol PP untuk proses penindakan lebih lanjut. Pengawasan serupa bakal terus digelar secara masif dari tingkat kelurahan hingga kota sepanjang Ramadan.
Petugas juga menyiagakan personel untuk merespons laporan warga terkait aktivitas penjualan miras ilegal secara acak dan mendadak. Menjelaskan duduk perkara penertiban tersebut, Kepala Satpol PP Jakut, Budhy Novian memberikan pernyataan resmi.
“Mereka tetap menjual miras saat bulan Ramadan 1447 Hijriah dan karena itu kami tertibkan. Kami sita 132 botol miras dari toko minuman dan warung jamu,” tutur Budhy Novian kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Ekskalasi pengawasan ini diklaim sebagai upaya menciptakan situasi lingkungan yang kondusif bagi masyarakat yang sedang beribadah.
“Bulan Ramadan memang jadi momentum agar pengawasan miras ini dilakukan secara optimal agar suasana menjadi lebih aman dan nyaman,” pungkas Budhy. (P-Khalied M)