Menaker dorong tata kelola ketenagakerjaan berbasis ESG untuk tingkatkan produktivitas nasional

Giovanni Riung
Minggu, 5 Juli 2026
EKBIS 0 212
3 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 5/7/2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tata kelola sektor publik harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, tidak sekadar memenuhi aspek administratif dan pertanggungjawaban keuangan. Penguatan akuntabilitas dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menjadi pembicara pada Public Sector Governance Summit (PSGS) yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Yassierli, tata kelola sektor publik perlu bergeser dari pendekatan yang berfokus pada kepatuhan menuju penciptaan nilai bagi masyarakat. Akuntabilitas harus mampu menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik.

Ia juga mengapresiasi kontribusi profesi akuntan dalam menjaga tata kelola keuangan sektor publik dan swasta. Peran tersebut dinilai semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan penerapan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan organisasi.

Yassierli mendorong Ikatan Akuntan Indonesia memperkuat integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kebijakan serta praktik pengelolaan keuangan negara, termasuk pada sektor ketenagakerjaan yang memiliki peran strategis terhadap pembangunan nasional.

“Kami di Kemnaker mengelola angkatan kerja yang sangat besar, mencapai 155 juta orang. Dengan tanggung jawab seperti ‘HRD negara’, kami berkomitmen menjadikan internal kementerian sebagai contoh konkret penerapan kerangka kerja Environmental, Social, and Governance (ESG),” ujarnya.

Komitmen tersebut sejalan dengan prioritas pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan memperluas kesempatan kerja. Kemnaker terus memperkuat program pelatihan vokasi dan pemagangan sebagai jembatan transisi dari dunia pendidikan menuju dunia kerja.

Yassierli mengungkapkan Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan ketenagakerjaan, di antaranya tingkat pengangguran sebesar 7,24 persen, dominasi pekerja sektor informal, serta sekitar 86 persen angkatan kerja yang berpendidikan maksimal SMA atau SMK. Produktivitas tenaga kerja Indonesia juga masih tertinggal sekitar 20 persen dibandingkan rata-rata negara ASEAN.

Sebagai bagian dari transformasi tata kelola, Kemnaker mulai menerapkan Sustainability Report mengacu pada standar Global Reporting Initiative (GRI) yang mencakup tiga pilar utama, yakni lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Pada aspek lingkungan, Kemnaker menjalankan berbagai program efisiensi energi, pengurangan penggunaan plastik, serta pemanfaatan teknologi smart building. Pada aspek sosial, kementerian memperkuat lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Sementara pada aspek tata kelola, pembenahan difokuskan pada penguatan integritas, peningkatan kualitas birokrasi, pengembangan organisasi yang berpusat pada manusia (people-centric organization), serta percepatan digitalisasi data ketenagakerjaan.

Untuk mendukung kebijakan berbasis data, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan analisis Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) secara berkala setiap tiga bulan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi strategis dan white paper guna menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan.

Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono menegaskan audit sektor publik harus mampu mendorong perbaikan tata kelola sekaligus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dimiliki, tetapi juga kemampuan mengelola sumber daya tersebut secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Budi. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025