29.9 C
Jakarta
Friday, November 8, 2024

    Maju !!! Enam serikat buruh konsisten perjuangkan RUU Cipta Kerja

    Terkait

    Jakarta, 16/7/20 (SOLUSSInews.com) – Tercatat enam serikat pekerja/serikat buruh menyatakan tetap konsisten tergabung dalam tim pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang dibentuk dari unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja. Hal ini didasari atas upaya menjaga konsistensi sekaligus sebagai strategi memperjuangkan kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.

    “Dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan ini merupakan dorongan dan tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut di awal. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah diperhitungkan sebelumnya,” kata Juru Bicara perwakilan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristandi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/7/20).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/7/20), keenam serikat pekerja yang konsisten untuk tetap berada dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Federasi Serikat Pekerja (FSP) Pertanian dan Perkebunandan serta Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

    Perwakilan serikat pekerja tersebut menilai, masuknya representasi serikat pekerja dalam tim teknis merupakan bagian strategi perjuangan dan dialog sosial yang nyata. “Kami yakin forum bersama ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami,” kata Ristandi.

    Media menyampaikan argumentasi

    Ristandi menegaskan, opini yang menyebutkan kalau representasi serikat pekerja dalam tim pembahasan merupakan wujud kesetujuan terhadap Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) merupakan opini keliru. Justru, menurut Ristandi, tim teknis ini ialah media formal untuk menyampaikan argumentasi yang memberatkan dan ingin ditolak oleh serikat pekerja. “Kami tidak mau disebut sebagai pihak yang plin plan. Minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat,” kata Ristandi.

    Sebelumnya diketahui pemerintah telah membentuk tim teknis untuk membahas khusus soal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha (Apindo dan Kadin), dan unsur serikat pekerja.

    Dari unsur serikat pekerja, awalnya diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN), KSPSI Yoris, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Karhutindo. Dalam perjalanannya KSPSI AGN dan KSPI menyatakan mundur dari tim pembahasan. Namun, enam serikat pekerja lainnya tetap konsisten untuk terlibat dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja ini. (S-BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini