30.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Luhut: Kini bertambah tiga Negara dilarang masuk Indonesia termasuk Inggris, Hongkong dikeluarkan dari daftar

    Terkait

    Jakarta, 21/12/21 (SOLUSSInews.com) – Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jumlah negara yang dilarang masuk ke Indonesia bertambah tiga negara.

    Negara-negara tersebut, yaitu United Kingdom (UK), Denmark dan Norwegia. Sementara Hongkong dikeluarkan dari daftar pelarangan WNA masuk ke Indonesia.

    Sebelumnya, ada 11 negara yang masuk dalam daftar pelarangan masuk WNA ke Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

    Dengan masuknya tiga negara dan dihilangkannya Hongkong dari daftar tersebut, total negara yang masuk dalam daftar pelarangan masuk ke Indonesia menjadi 13 negara.

    “Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan melakukan penambahan negara, UK, Norwegia dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas tentang evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/12/2021) kemarin.

    Kebijakan itu dilakukan, kata Luhut, dengan mempertimbangkan penyebaran kasus varian baru Covid-19, Omicron, yang cepat di 3 negara tersebut.

    “Dan ini terus kita monitor. Jadi saya kira tiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain (kasus Omicron) menyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

    Melihat perkembangan kasus Omicron yang sudah masuk di banyak negara, termasuk Indonesia, maka pemerintah tetap memberlakukan kebijakan yang sama untuk karantina untuk 13 negara tersebut, yakni karantina selama 14 hari.

    “Perkembangan Omicron makin banyak negara yang sudah masuk, sudah ada 90 negara termasuk di Indonesia dan respon kita sama hari ini masih cukup bagus. Kalau ada yang masuk, prosedur karantina 14 hari bagi WNI yang baru pulang dari negara disebut,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan. (S-BS/jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini