26.3 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025
spot_img

    Louisiana pertama kali eksekusi mati pakai gas nitrogen

    Terkait

    PRIORITAS, 19/3/25 (Baton Rouge): Negara bagian Louisiana di Amerika Serikat pertama kali mengeksekusi mati pelaku kriminal berat dengan gas nitrogen, hari Selasa malam (Rabu waktu Indonesia). Eksekusi terhadap Jessie Hoffman (46 tahun) ini sempat mendapat penolakan dari tim hukum, keluarga termasuk terpidana sendiri.

    Meskipun tim hukumnya telah berupaya sekuat tenaga,  karena metode gas nitrogen tersebut melanggar kebebasan beragama terpidana, tetapi eksekusi tetap dilakukan.

    Hoffman ditangkap karena pemerkosaan dan pembunuhan brutal terhadap seorang wanita berusia 28 tahun pada tahun 1996. Ia dihukum mati di Lembaga Pemasyarakatan Negara Bagian Louisiana pada pukul 18.50 waktu setempat.

    Menteri Departemen Keamanan Publik dan Pemasyarakatan Gary Westcott mengumumkan eksekusi dilakukan sesuai aturan. “Semuanya berjalan sempurna. Semuanya berjalan sesuai harapan kami,” kata Westcott, seperti dikutip Beritaprioritas.com dari The Independent, hari Rabu (19/3/25).

    Menjelang eksekusi, Hoffman, menghabiskan hari itu dengan mengunjungi anggota keluarga, pengacara, dan penasihat spiritualnya. Ia menolak makan malam terakhir sekitar pukul 6:12 malam.

    Tak lama kemudian, ia digiring ke ruang eksekusi, di mana ia menolak memberikan pernyataan terakhir pada pukul 18.20, dan dibaringkan di atas brankar dengan kaki serta tangan terikat.

    Para algojo kemudian memasang masker gas nitrogen di wajahnya. Petugas memberikan gas nitrogen, yang mengalir selama 19 menit, sampai denyut nadinya hilang dan ia dinyatakan meninggal. Tubuh terpidana biasanya akan bergetar keras ketika oksigen mulai habis di otak, namun hal ini tidak diungkapkan pihak penjara.

    Ini menandai eksekusi gas nitrogen pertama di Louisiana dan eksekusi pertama di negara bagian itu dalam 15 tahun. Tiga negara bagian lainnya seperti Alabama, Mississippi, dan Oklahoma, sudah lebih dulu mengizinkan eksekusi gas nitrogen, tetapi hanya Alabama yang sudah menggunakan metode tersebut.

    Eksekusi sempat ditunda

    Eksekusi Hoffman sempat ditunda oleh Hakim Pengadilan Distrik Yudisial ke-19 Richard Moore hingga pukul 9 pagi Selasa, sambil menunggu sidang. Seorang hakim Baton Rouge membatalkan perintah penahanan sementara pada sore hari.

    Setelah itu, Mahkamah Agung AS harus turun tangan. Kasus tersebut ditolak sekitar pukul 7:00 malam dengan suara 5 banding 4. Hakim Neil Gorsuch, Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson Jackson tidak setuju. Dengan hasil keputusan ini, Hoffman akhirnya harus dieksekusi mati.

    Pengacara meminta pengadilan untuk mempertimbangkan apakah penggunaan hipoksia nitrogen melanggar agama Hoffman berdasarkan Undang-Undang Pelestarian Kebebasan Beragama.

    Undang-undang negara bagian yang menyatakan pemerintah tidak boleh secara substansial membebani kebebasan beragama seseorang kecuali tindakan tersebut demi kepentingan pemerintah.

    Hoffman mengklaim hipoksia nitrogen akan mengganggu hak keagamaannya untuk melakukan “pernapasan meditatif” saat ia dihukum mati. Hoffman adalah seorang penganut agama Buddha.

    “Pernapasan meditatif pada saat kematian mengandung makna spiritual yang mendalam dan keadaan teror yang diciptakan oleh penghirupan nitrogen secara paksa membuat praktik itu menjadi mustahil,” kata pengacara Hoffman kepada pengadilan.

    Kantor jaksa agung Louisiana menanggapi dengan mengatakan negara bagian tersebut saat ini tidak memiliki metode lain yang tersedia, karena obat suntik mati tidak dapat diperoleh dan tidak ada kursi listrik yang berfungsi.

    Louisiana secara hukum mengizinkan eksekusi dengan gas nitrogen, suntikan mematikan, dan sengatan listrik. Gubernur Republik Jeff Landry tahun lalu mengizinkan eksekusi hipoksia nitrogen.

    Hoffman sempat menghabiskan delapan bulan melawan metode tersebut, hingga akhirnya ia tetap dieksekusi dengan gas nitrogen.(P-Jeffry W).

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini