LAKSI sebut tudingan “jalur langit” di MTsN 1 Pamulang tak berdasar

Zamir Ambia
Jumat, 3 Juli 2026
DAERAH NEWS 0 231
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/7/26 (Tangerang Selatan): Framing negatif terhadap MTs Negeri 1 Pamulang yang belakangan beredar di media sosial dinilai sebagai bentuk disinformasi atau kesalahpahaman. Pasalnya, dana yang dipersoalkan bukan merupakan pungutan liar (pungli), melainkan iuran resmi komite sekolah yang memiliki dasar hukum serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu dugaan pungutan dan praktik “jalur langit” dalam proses penerimaan peserta didik di MTs Negeri 1 Pamulang. Narasi yang berkembang dinilai cenderung menyudutkan pihak sekolah tanpa didukung informasi yang utuh, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi menyatakan, isu yang beredar hanyalah opini yang tidak berdasar. Menurutnya, informasi tersebut sengaja disebarkan untuk mencari sensasi sekaligus mendiskreditkan nama baik MTs Negeri 1 Pamulang.

Azmi menegaskan, pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan liar. Ia menjelaskan, dana yang dimaksud merupakan iuran komite sekolah yang memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Azmi mengatakan seluruh peserta didik yang diterima di MTs Negeri 1 Pamulang telah melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap calon siswa dinyatakan lolos berdasarkan persyaratan administrasi serta kompetensi yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia membantah adanya praktik “jalur langit” maupun transaksi tertentu dalam proses penerimaan siswa. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan praktik transaksional.

Ia menjelaskan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di madrasah wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Proses penerimaan dilakukan melalui mekanisme daring maupun luring dengan sejumlah jalur, seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Menurut Azmi, MTs Negeri 1 Pamulang telah menjalankan seluruh proses penerimaan peserta didik sesuai ketentuan tersebut. Begitu pula dengan mekanisme iuran komite sekolah yang disebut telah mengikuti aturan yang berlaku.

Ia juga menilai tudingan mengenai adanya pungutan liar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Azmi mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyebarkan informasi. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang belum terbukti kebenarannya. Sebab, informasi yang berkembang tanpa dasar yang jelas berpotensi merugikan banyak pihak, terutama para siswa yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur. (P-*r/Zamir Ambia

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025