KPK masih mengkaji penyesuaian aturan dalam KUHP dan KUHAP terbaru

Zamir Ambia
Selasa, 6 Januari 2026
NEWS 0 517
2 menit membaca

PRIORITAS, 6/1/26 (Jakarta): KPK menyatakan masih melakukan pembahasan internal terkait sejumlah penyesuaian seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1/26), dikutip dari Antara.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK menyatakan pihaknya tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP tersebut yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” katanya.


Ia juga mengatakan aturan yang berlaku tersebut tetap memberikan ruang lex specialis, sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.

Sebelumnya diteken oleh Jokowi

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan