Kejati Kepri hentikan penuntutan kasus penadahan. (dok. Kejati Kepri)PRIORITAS, 11/11/2025 (Tanjungpinang): Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil curian melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dalam ekspos daring yang dipimpin Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, Senin (10/11).
“Perkara ini telah memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Devy.
Ia menjelaskan, syarat penghentian penuntutan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum 01/2022, yakni adanya kesepakatan damai, para tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
Devy menekankan bahwa RJ mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan korban dan pelaku. Namun RJ tidak dimaksudkan sebagai peluang bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan.
“Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti komitmen Kejati Kepri dalam penegakan hukum yang humanis dan berempati,” ujarnya.
Empat tersangka yang mendapatkan RJ adalah Punia Manurung, Devyroyda Hutapea, Eka Mulyaratiwi, dan Zulkarnain Harahap. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasus bermula pada Desember 2024 ketika dua pelaku pencurian, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, meminta Eka Mulyaratiwi menjual sepeda motor hasil curian. Rangkaian penawaran kemudian melibatkan Punia Manurung, Zulkarnain Harahap, hingga akhirnya motor dibeli Devyroyda Hutapea.
Hasil penjualan sebesar Rp2,8 juta kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing. (P-Jeff K)
No Comments