
Wabup Vanda Sarundajang (tengah) bersama para kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulawesi Utara saat dilantik.PRIORITAS, 8/4/26 (Manado): Vanda Sarundajang, SS, Wakil Bupati Minahasa menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Kejaksaan Republik Indonesia di Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Manado, Selasa (7/4/26).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Sulawesi Utara, yang dihadiri para kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulawesi Utara.
Prosesi pengukuhan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani. Dalam kesempatan itu, Wabup Vanda Sarundajang bersama para kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulut turut dikukuhkan sebagai Dewan Penasehat Abpednas, sebuah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga desa.
Dorong pembangunan desa

Pengukuhan ini dinilai penting dalam mendorong pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam agenda tersebut juga menegaskan komitmen daerah dalam mendukung optimalisasi Program Jaga Desa, yang digagas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui program ini, pemerintah berharap desa-desa di Minahasa mampu menjadi motor pembangunan dari tingkat akar rumput, sekaligus menciptakan tata kelola yang bersih dan efektif. Hadir pula Ketua Umum DPP Abpednas Indra Utama, Anggota DPR RI Martin Tumbelaka, Anggota DPD RI Stefanus Ban Liow, jajaran Forkopimda Sulut, kalangan akademisi, serta berbagai unsur terkait lainnya seperti dikutip RRI.co.id.
Momentum ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemerintahan desa dalam memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat. (P-*/wr)

