Dugaan pelanggaran tambang di Tahura Bukit Suharto menguat

Khalied Malvino
Jumat, 1 Mei 2026
HUKRIM Hukum 0 373
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/5/26 (Jakarta): Aktivitas jetty ilegal pertambangan batubara di Taman Hutan Raya Bukit Suharto memicu sorotan terhadap kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan.


Perusahaan tambang PT Batuah Energi Prima diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi itu berada di kawasan konservasi sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara.

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas hauling batubara dan loading disebut terus berlangsung tanpa izin di area kepelabuhanan baru. Sejumlah pihak menilai belum terlihat langkah penindakan dari aparat penegak hukum maupun otorita IKN.

Tokoh masyarakat Tenggarong, Munir, menilai kondisi ini ironis karena terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung negara.


“Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir, Jumat (1/5/26).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, F. Barung Mangera, melalui surat tertanggal 27 April 2026 memerintahkan pengosongan aset jetty serta melarang aktivitas loading dan operasional pertambangan. Namun, di lapangan aktivitas disebut masih berlangsung.

Munir juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam pengajuan izin. Dalam dokumen, aktivitas loading disebut dilakukan melalui jetty milik CV Anggaraksa Adisarana. Namun, kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang dibuka tanpa izin.

Ia menjelaskan perbedaan lokasi tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan pelabuhan dan pengangkutan barang curah.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.

Selain itu, penggunaan fasilitas jalan hauling milik pihak lain disebut telah melewati masa kerja sama sejak Maret 2026.

Dari sisi hukum, pengamat hukum Petrus Selestinus menilai aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Ia menilai izin yang diterbitkan untuk pihak lain diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dengan membuka kawasan baru tanpa izin.

Petrus juga menyinggung rekam jejak perusahaan yang disebut memiliki persoalan hukum dan keuangan di masa lalu, termasuk dugaan kerugian negara dan keterkaitan dengan kasus kredit bermasalah.

Selain itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan dugaan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dalam jumlah besar selama periode 2020–2023.

Dengan berbagai temuan tersebut, publik menunggu langkah penegakan hukum dari Satgas PKH dan otoritas terkait di kawasan strategis nasional tersebut. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan